Bolehkah Kita Berpacaran? |
| |
| |
]Dakwah Islam adalah salah satu bentuk media jihad yang terdapat di dalam agama Islam. Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menyebarkan ilmu pengetahuan, menasehati sesama adalah beberapa aktivitas yang biasanya terdapat di dalam dakwah Islam. Dakwah Islam adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, sebagaimana firman Allah swt berikut: “Serulah (manusia) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah1 dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. An Nahl (16) : 125 “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar1, merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. Ali Imron (3) : 104 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110 Lalu bagaimana kaitan antara dakwah Islam dengan pacaran? Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa pacaran itu dilarang menurut pandangan Islam. Namun ada pula golongan yang mengatakan bahwa pacaran boleh-boleh saja asal nggak kebangetan. Bahkan, ada pula seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah yang akhirnya menggunakan pacaran sebagai media dakwah. Ia berpendapat bahwa dengan pacaran akan membuatnya lebih intensif dalam mendakwahi pasangannya. Benarkah demikian? Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran. Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun banyak sekali dalil yang dapat di jadikan sebagai rujukan untuk pelarangan pacaran tersebut. Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA. "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17] : 32). Lalu, apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsure tersebut adalah di larang. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut: Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim) Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim) "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad). "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu �alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai�at. Beliau tidak memba�iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba�iat kalian." (HR. Bukhori) "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik , Nasa�i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad) Telah berkata Aisyah RA, "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah). "Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram" . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani) “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad) Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim) “Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32) Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?” Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam, dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan, “Apa atau yang mana dalilnya?”. |